Menganiaya Anggota TNI di Garut, YS Terancam Lama di Penjara
"Dalam mobil, korban ini tidak melawan, tetapi (kemudian) melaporkan ke polsek," katanya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku.
Tidak menghabiskan waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelakunya satu ditangkap. Saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka YS saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
YS terancam lama di penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI di Garut. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD