Menganiaya Kekasih, Petugas PPSU Dipecat Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum yang diduga melakukan penganiaan terhadap kekasihnya, yang juga petugas PPSU, dipecat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tindakan kekerasan oleh pelaku itu tidak bisa ditoleransi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memecat Z, petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu.
Adapun wanita yang dianiaya tersebut berinisial E, yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Tindakan yang diberikan dari pemerintah provinsi tentu adalah pemecatan," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/8).
Riza juga meminta dinas terkait agar memberikan pendampingan kepada korban, baik menyangkut kesehatan maupun psikologis.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seorang warga kemudian merekam kejadian itu dan mengunggah di media sosial sehingga menjadi viral.
Seorang petugas PPSU dipecat Pemprov DKI Jakarta. Petugas PPSU itu diduga menganiaya kekasihnya, yang juga seorang petugas PPSU.
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD