Menganiaya Polisi, WNA Asal Inggris Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Menganiaya Polisi, WNA Asal Inggris Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Stephen Michael Jamnitzi (39) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Imam Ramdhoni dan kawan-kawan pada persidangan sebelumnya, dijelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh WNA asal Inggris tersebut berawal dari adanya laporan bahwa Stephen Michael Jamnitzky (39) tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di The Pad Bene, yang beralamat di Jalan Benesari Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Stephen kemudian diamankan oleh petugas Polsek Kuta.

Setelah sampai di Kantor Polsek Kuta, yang bersangkutan masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dan berteriak-teriak minta untuk dipulangkan.

Selanjutnya, dibawa ke ruang penyidik Reserse Kriminal dan diminta untuk duduk dengan tenang.

Namun, setelah berada di ruang penyidik Reskrim Polsek Kuta, Stephen Michael Jamnitzky berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan.

Karena mempertimbangkan situasi yang sudah tidak kondusif, korban Ady Waluyo yang saat itu sebagai penyidik memasukkan Stephen Michael Jamnitzky ke dalam sel.

Beberapa saat setelah Stephen Michael Jamnitzky sudah berada di dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengan Stephen Michael Jamnitzky. Saat itulah, Stephen Michael Jamnitzky langsung menyerang korban dengan menyundul pada area wajah dengan menggunakan kepala.

Kemudian, pelaku menyerang saksi korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah sampai korban tidak sadarkan diri.

WNA asal Inggris divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya polisi di Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News