Menganiaya Polisi, WNA Asal Inggris Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 04 Juli 2023 – 16:41 WIB

Terdakwa Stephen Michael Jamnitzi (39) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi. (antara/jpnn)
WNA asal Inggris divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya polisi di Bali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu