Menganiaya Polisi, WNA Asal Inggris Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 04 Juli 2023 – 16:41 WIB

Terdakwa Stephen Michael Jamnitzi (39) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi. (antara/jpnn)
WNA asal Inggris divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya polisi di Bali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan