Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi

Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
Pelaku beserta barang bukti satu buah parang saat diamankan polisi. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku bernama Tarjuna alias Jang Juna (56) ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Rabu (5/3).

Dia mengatakan bahwa kasus ini bermula saat pelaku dan korban Nazori alias Anang Semangka (40) sedang berada di sebuah kebun duku milik Jang Juna, Jumat (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Lalu, terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan, yang mana pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang," ungkap Zahirin.

Tak terima dengan kejadian itu, korban langsung melapor kepada Polsek Tanjung Raja.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

Menganiaya teman sendiri menggunakan parang, seorang pria paruh baya di Ogan Ilir, Sumsel, diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News