Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan mengatakan terdakwa terbukti secara dah meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan.
“Dengan itu, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan,” kata Fitri Ramadhan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/12).
Dalam putusan tersebut, Hakim Fitri Ramadhan menyatakan hal yang meringankan ialah para terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan itu, Sujarwo selaku penasihat hukum tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
"Terkait hal ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya