Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan mengatakan terdakwa terbukti secara dah meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan.
“Dengan itu, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan,” kata Fitri Ramadhan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/12).
Dalam putusan tersebut, Hakim Fitri Ramadhan menyatakan hal yang meringankan ialah para terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan itu, Sujarwo selaku penasihat hukum tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
"Terkait hal ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini