Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini
Rabu, 29 Desember 2021 – 01:24 WIB
Sebelumnya, JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, selama dua bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, dalam perkara itu hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka