Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah
jpnn.com, PALEMBANG - Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.
Rona kebahagiaan pun terpancar dari wajah mereka saat mengikuti prosesi itu.
Mereka mengenakan baju pengantin dari adat Palembang, adat Jawa, hingga kebaya modern diarak dari Gedung Ledeng (kantor Pemkot Palembang) menuju Kambang Iwak (KI) depan rumah dinas wali kota menggunakan becak.
Arak-arakan pasutri menggunakan becak makin meriah dengan iringan drum band yang dibawakan ratusan pelajar.
Setibanya di KI, ke-37 pasutri ini disambut langsung Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo dan istri Hj Selviana, kemarin (12/10).
Kebahagiaan juga dirasakan pasangan Sailin (60) dan Markaniar (58), karena kini sudah bisa mengantongi buku nikah.
Selama 37 tahun menikah, ungkap Sailin, mereka mengantongi selembar surat semacam sertifikat atau piagam bukti nikah.
“Cuma itu,” kata Sailin yang diaminin Markaniar.
Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya