Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah

jpnn.com, PALEMBANG - Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.
Rona kebahagiaan pun terpancar dari wajah mereka saat mengikuti prosesi itu.
Mereka mengenakan baju pengantin dari adat Palembang, adat Jawa, hingga kebaya modern diarak dari Gedung Ledeng (kantor Pemkot Palembang) menuju Kambang Iwak (KI) depan rumah dinas wali kota menggunakan becak.
Arak-arakan pasutri menggunakan becak makin meriah dengan iringan drum band yang dibawakan ratusan pelajar.
Setibanya di KI, ke-37 pasutri ini disambut langsung Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo dan istri Hj Selviana, kemarin (12/10).
Kebahagiaan juga dirasakan pasangan Sailin (60) dan Markaniar (58), karena kini sudah bisa mengantongi buku nikah.
Selama 37 tahun menikah, ungkap Sailin, mereka mengantongi selembar surat semacam sertifikat atau piagam bukti nikah.
“Cuma itu,” kata Sailin yang diaminin Markaniar.
Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Pempek Tetap jadi Menu Andalan Warga Palembang Saat Berbuka Puasa
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Jam Kerja Pegawai di Pemprov Sumsel Akan Dipersingkat Selama Ramadan
- Penjualan Langsung Sepi, Pedagang Daging Sapi di Pasar KM 5 Palembang Berjualan Online
- BSI: Cicil Emas Perbankan Syariah Tumbuh 86,41 Persen