Mengapa Aksi 212 ke DPR? Ini Alasannya
Selasa, 21 Februari 2017 – 06:02 WIB

Massa aksi Bela Islam. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tuntutan terakhir adalah mereka meminta penegak hukum segera menahan Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa, tetapi masih dibiarkan bebas dan malah aktif menjadi gubernur.
Selama ini mereka telah mendesak agar Ahok ditahan. Namun, hingga kini tuntutan tersebut tidak pernah digubris.
Fadli Zon menyatakan, aksi merupakan hak konstitusi yang dijamin undang-undang. Tidak ada kewajiban untuk mengajukan izin.
Yang ada hanya surat pemberitahuan. Polisi tidak boleh melarang. Jika ada polisi yang melarang, ucap dia, hal itu sudah termasuk pelanggaran pidana.
DPR siap menemui perwakilan massa aksi. ’’Besok (hari ini, Red) ada dari komisi III yang menemui perwakilan massa,’’ papar dia. (lum/c14/fat)
Massa aksi 212 memilih mendatangi gedung DPR/MPR, hari ini (21/2). Ada empat tuntutan yang akan disampaikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi