Mengapa Baru Komjen BG yang Dijadikan Tersangka?

Mengapa Baru Komjen BG yang Dijadikan Tersangka?
La Ode Ida. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan senator dari Sulawesi Tenggara, La Ode Ida mempertanyakan metode yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Pertanyaannya, mengapa yang dijadikan tersangka baru BG? Apakah KPK hanya menggunakan metode purposive sampling dalam menentukan sample hingga yang terpilih adalah BG sendiri?" kata La Ode Ida, Rabu (21/1).

Kalau benar KPK telah menggunakan metode purposive sampling untuk menjerat BG, menurut La Ode itu adalah sebuah perlakuan yang tidak berkeadilan terhadap pemilik rekening gendut.

"BG dan keluarga serta Polri harusnya menggugat perlakuan diskriminasi ini. Jika tidak, maka akan terus jadi preseden hukum penegakkan hukum di tanah air di mana tebang pilih sangat jelas dipertontonkan oleh KPK hari-hari ini," tegas Ida.

Sebaliknya, jika KPK tidak menggunakan metode purposive sampling untuk menentukan sample, Ida mendesak KPK harus menjelaskannya ke publik sebagai wujud akuntabilitas agar tidak dituduh diskriminatif, tebang pilih dan tendensius terhadap BG.

"KPK juga harus jelaskan, mengapa para penyuap Akil Mochtar hingga saat ini hanya Atut dan adiknya yang dihukum, sementara yang lainnya masih demikian bebas. Padahal mereka itu semua terbukti menyuap dan dalam kasus korupsi sama hukumannya antara penerima dan pemberi suap," pungkas La Ode Ida.(fas/jpnn)


JAKARTA - Mantan senator dari Sulawesi Tenggara, La Ode Ida mempertanyakan metode yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News