Mengapa Bharada Richard E Minta Bersaksi Secara Online di Sidang Ferdy Sambo?
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menduga Richard Eliezer alias Bharada E berencana menutupi fakta maupun informasi tertentu tentang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dugaan Rasamala itu didasarkan pada keinginan Richard memberikan kesaksian secara daring pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).
"Kami khawatir jangan-jangan ada informasi, keterangan yang memang mau ditutupi supaya menghindari adanya pemeriksaan secara terbuka," kata Rasamala di PN Jaksel, Senin (12/12).
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengkhawatirkan kehadiran Bharada E secara daring akan memunculkan kendala dalam proses persidangan.
Rasalama beralasan saksi yang dihadirkan secara daring tidak akan bertatapan secara langsung dengan majalis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa.
Menurut Rasalama, kehadiran saksi secara daring juga akan membuat pemeriksaan di persidangan menjadi terbatas.
"Belum lagi secara teknis mungkin akan ada persoalan-persoalan di komunikasi itu," kata Rasamala.
Mantan anggota tim pengacara KPK itu menegaskan bila Bharada E hadir secara fisik di persidangan, tim penasihat hukum Ferdy Sambo bisa melihat langsung berbagai adegan yang diperagakan pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut.
Rasamala Aritonang menduga Richard Eliezer alias Bharada E berencana menutupi fakta maupun informasi tertentu dalam perkara Ferdy Sambo.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri
- Ternyata Inilah yang KPK Dalami dari Febri Diansyah dan Rasamala, Ada soal Dokumen