Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?
Oleh: Idrus Marham - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2024 - 2029
Berangkat dari perspektif ini, maka cara berpikirnya harus dimulai dari basis pertanyaan awal tadi. Mengapa dan apa yang harus ditata? Apakah selama ini tidak ada keluhan yang berkait dengan dunia per gas melanonan?
Setidaknya ada beberapa sebab yang membuat penjualan gas melon mendesak untuk ditata ulang.
Pertama, karena penjualan gas melon bersubsidi selama ini masih banyak yang belum tepat sasaran, alias belum focus pada penerima manfaat penjualan gas melon bersubsidi. Di sini pemerintah harus tegas!
Harus jelas, siapa sesungguhnya yang berhak menerima Gas petroleum cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ini?
Mengapa begitu, karena gas Melon ini penjualannya disubsidi, maka penggunaannya diatur oleh regulasi pemerintah.
Penjualannya hanya boleh dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat tertentu.
Aturan ini dimaksudkan agar subsidi energi dapat tersalurkan dengan lebih tepat sasaran, terpantau dengan baik, dan harga jualnya sesuai dengan yang ditentukan pemerintah.
Siapa saja masyarakat yang boleh membeli elpiji subsidi 3 kg tersebut? Ada empat kalangan; rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Apa yang terjadi dengan distribusi Gas Melon atau LPG 3 Kilogram? Rentetan fakta antrean gas dalam dua-tiga hari ini diangkat menjadi isu yang demikian rupa.
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Normal Lagi, Pengecer Bisa Kembali Berjualan
- Catat, Sebegini Anggaran Subsidi LPG 3 Kilogram
- Kementerian ESDM dan Pertamina Gercep Tinjau Suplai LPG dari SPBE hingga Subpangkalan
- Sidak LPG 3 Kilogram ke Riau, Bahlil Pastikan Kebijakan Sampai Masyakat
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg
- Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg, Eddy: Saatnya Membenahi Subsidi Energi