Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?

Oleh: Idrus Marham - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2024 - 2029

Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2024 - 2029 Idrus Marham. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Berangkat dari perspektif ini, maka cara berpikirnya harus dimulai dari  basis pertanyaan awal tadi.  Mengapa dan apa yang harus ditata? Apakah selama ini tidak ada keluhan yang berkait dengan dunia per gas  melanonan?

Setidaknya ada beberapa sebab yang membuat penjualan gas melon mendesak untuk ditata ulang.

Pertama, karena penjualan gas melon bersubsidi selama ini  masih banyak yang belum tepat sasaran, alias  belum focus pada penerima manfaat penjualan gas melon bersubsidi. Di sini pemerintah harus tegas!

Harus jelas, siapa sesungguhnya yang berhak menerima  Gas petroleum cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ini? 

Mengapa begitu, karena gas Melon ini penjualannya  disubsidi, maka penggunaannya diatur oleh regulasi pemerintah.

Penjualannya hanya boleh dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat tertentu.

Aturan ini dimaksudkan agar subsidi energi dapat tersalurkan dengan lebih tepat sasaran, terpantau dengan baik, dan harga jualnya sesuai dengan yang ditentukan pemerintah.

Siapa  saja masyarakat yang boleh membeli elpiji subsidi 3 kg tersebut? Ada empat kalangan; rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Apa yang terjadi dengan distribusi Gas Melon atau LPG 3 Kilogram? Rentetan fakta antrean gas dalam dua-tiga hari ini diangkat menjadi isu yang demikian rupa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News