Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?

Oleh: Idrus Marham - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2024 - 2029

Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2024 - 2029 Idrus Marham. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Sejauh pemantauan pemerintah, penjualan Elpiji bersubsidi ini ditemui masih banyak yang tidak tepat sasaran. Apakah ini harus dibiarkan? Ini salah satu alasan, mengapa Kementerian ESDM menginstruksikan masyarakat agar membeli gas ini di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Jika sekarang “pangkalan pertamina “ masih berjarak dengan masyarakat, itu disadari oleh Pemerintah. Dan tentu untuk selanjutnya, jumlah pangkalan Resmi pertamina akan ditambah jumlahnya.

Akan ada sub-sub pangkalan yang akan memudahkan pembelian. Pedagang-pedagang eceran itu, bisa menjadi sub pangkalan pertamina.

Kedua, ini berkenaan dengan keluhan masyarakat yang bukan satu dua datangnya. Berkait dengan harga penjualan Gas Melon, hilangnya gas Melon dari pasar, sekaligus adanya “penimbunan” gas melon.

Selama ini harga jual gas Melon, jelas-jelas bersubsidi, tapi ketika sampai ke pemanfaat, harganya banyak yang jadi melambung.

Itu artinya ada rantai permainan yang berlangsung dalam distribusi gas Elpiji ini.

Apalagi, kenaikan harga ini biasanya berbarengan dengan langkanya gas di pasaran.

Apa yang terjadi dengan distribusi Gas Melon atau LPG 3 Kilogram? Rentetan fakta antrean gas dalam dua-tiga hari ini diangkat menjadi isu yang demikian rupa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News