Mengapa Irjen Napoleon Bonaparte Tak Ditahan? Brigjen Awi Jawab Begini
Jumat, 28 Agustus 2020 – 17:44 WIB

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Irjen Napoleon Bonaparte yang sudah berstatus tersangka dalam kasus red notice Djoko Tjandra, tidak ditahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar