Mengapa Jokowi Setuju 22 Oktober Sebagai Hari Santri? Ini Jawabannya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui setiap 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional.
“Pak Jokowi pada dasarnya merestui,” kata Said Aqil dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (6/10).
Kata Said Aqil, penetapan Hari Santri saat ini masih dalam proses administrasi di Kementerian Agama dan Kementerian Sosial. Kenapa mesti tanggal 22 Oktober?
Menurut Said Aqil, pada awalnya Presiden Jokowi ingin Hari Santri jatuh pada 1 Muharam. Namun 1 Muharam merupakan Tahun Baru Islam, yang dirayakan umat Islam seluruh dunia.
Kata Aqil, Presiden Jokowi pun setuju tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri karena mempresentasikan subtansi kesantrian. Yakni spritualitas dan patriotisme ketika Kiai Hasyim Asyari mengumumkan fatwa yang masyhur. Fatwa itu disebut Resolusi Jihad merespons agresi Belanda kedua.
“Resolusi Jihad memuat seruan-seruan penting yang memungkinkan Indonesia tetap bertahan dan berdaulat sebagai negara dan bangsa,” tambah Said Aqil.
Sementara itu, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, terkait dengan perkembangan penetapan Hari Santri, Kementerian Agama sudah mengirimkan surat kepada 10 ormas Islam.
Informasi yang diperoleh Helmy, mayoritas ormas Islam itu telah memberikan persetujuan.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui setiap 22 Oktober diperingati
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul