Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?

Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

KPK menyebutkan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, memang membidik pihak yang melakukan transaksi.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap. ya, jadi kami sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kami, kan, mengikuti jalannya uang, jalannya uang, dari awal," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Penyidik lalu mendengar dari pihak yang diamankan bahwa ada penyerahan uang yang diterima dari swasta ke pihak lain. KPK kemudian mengikuti pihak pemberi, yaitu Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

"Kemudian dari sana uang bergerak kepada Saudara YUL (Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah)," kata Asep.

Singkatnya, uang itu kemudian diterima oleh pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Kalsel.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kami identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kamj sentuh terlebih dahulu, kami ambil terlebih dahulu," kata Asep.

Asep mengungkapkan mulanya KPK mengamankan 17 orang dari OTT. KPK kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penegakan hukum.

KPK menyebutkan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, memang membidik pihak yang melakukan transaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News