Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?

Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Foto: Source for jpnn

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memanggil Paman Birin dalam waktu dekat.

"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kami panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kami DPO-kan. hanya soal prosedur," jelas Ghufron.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel SOL, Kabid Cipta Karya YUL, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB, dan dua pihak swasta YUD serta AND.

KPK mengamankan uang sekitar Rp12 miliar dan USD500.

Uang itu merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

KPK menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad. Rinciannya yakni satu kardus Rp1 miliar, satu tas Rp1,2 miliar, satu tas Rp1 miliar, satu kardus kunjung dengan foto Paman Birin berisikan Rp800 juta, satu kardus berisikan Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp710 juta.

Kemudian, dari Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah ditemukan satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp1,3 miliar, satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp350 juta, empat bundeld dokumen terkait perkara.

KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta Sugeng Wahyudi. Perpindahan uang yang terjadi menyentuh Rp600 juta.

KPK menyebutkan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, memang membidik pihak yang melakukan transaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News