Mengapa KPK Belum Menangkap Rafael Alun Trisambodo? Begini Kata Ali Fikri

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat suara terkait belum ditahannya pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Ali menerangkan penahanan terhadap Rafael merupakan kewenangan penyidik.
"Ini, kan soal waktu saja," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Ali menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian bukti untuk menjerat Rafael.
"Penyidik masih terus bekerja," kata Ali.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.
KPK sudah menemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan sehingga menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang. (Tan/JPNN)
KPK menerangkan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo merupakan kewenangan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa