Mengapa KPK Belum Menangkap Rafael Alun Trisambodo? Begini Kata Ali Fikri

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat suara terkait belum ditahannya pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Ali menerangkan penahanan terhadap Rafael merupakan kewenangan penyidik.
"Ini, kan soal waktu saja," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Ali menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian bukti untuk menjerat Rafael.
"Penyidik masih terus bekerja," kata Ali.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.
KPK sudah menemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan sehingga menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang. (Tan/JPNN)
KPK menerangkan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo merupakan kewenangan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target