Mengapa KPK Belum Menangkap Rafael Alun Trisambodo? Begini Kata Ali Fikri

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat suara terkait belum ditahannya pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Ali menerangkan penahanan terhadap Rafael merupakan kewenangan penyidik.
"Ini, kan soal waktu saja," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Ali menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian bukti untuk menjerat Rafael.
"Penyidik masih terus bekerja," kata Ali.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.
KPK sudah menemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan sehingga menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang. (Tan/JPNN)
KPK menerangkan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo merupakan kewenangan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti