Mengapa Kuasa Hukum Bantah Ki Gendeng Pamungkas Meninggal? Masih Misteri

Tonin Tachta Singarimbun bahkan meminta apabila setelah dicek pemohon telah meninggal, permohonan akan diteruskan ahli waris.
Keinginan itu disanggah Hakim Konstitusi Manahan Sitompul bahwa pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata yang mewajibkan ahli waris melanjutkan perkara.
Apabila pemohon terkonfirmasi telah meninggal, perkara tidak otomatis akan dilanjutkan oleh ahli waris seperti perkara perdata.
Melihat semangat kuasa hukum dukun yang dikenal sejak zaman Orde Baru itu, Manahan Sitompul mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain apabila pemohon terkonfirmasi Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal.
Selanjutnya, dalam sidang kedua yang bergulir pada tanggal 6 Juli 2020, kuasa hukum yang muncul adalah Julianta Sembiring dan Nikson Aron Siahaan, keduanya tidak hadir pada sidang perdana.
Dalam kesempatan itu, keduanya tidak dapat memberikan informasi kepastian tentang berita kematian prinsipal.
Akan tetapi, dengan yakin menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-TGL atas nama Imam Santoso kepada panel hakim.
Surat keterangan itu dibuat oleh kepala desa tetapi tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) orang yang disebut dalam surat untuk dicocokkan dengan NIK Ki Gendeng Pamungkas.
Belum terungkap apa penyebab tim kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas di MK sempat tidak mengakui bahwa kliennya itu sudah meninggal dunia.
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK