Mengapa Kuasa Hukum Bantah Ki Gendeng Pamungkas Meninggal? Masih Misteri

Akibatnya, panel hakim meragukan surat keterangan yang diserahkan kuasa pemohon itu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan mengancam kuasa hukum yang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan akan dicoret sebagai kuasa hukum dan tidak dapat lagi beracara di Mahkamah Konstitusi untuk seterusnya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan keterangan kepada organisasi profesi advokat menyangkut kode etik.
Pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dikatakannya bukan persoalan main-main.
Setelah dua sidang tanpa mendapat kepastian, rapat permusyawaratan hakim (RPH) memutuskan diselenggarakan persidangan pendahuluan tambahan pada tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas.
Kuasa hukum yang hadir dalam sidang itu adalah Julianta Sembiring. Ia mengajukan pencabutan perkara setelah berbicara dengan ahli waris.
"Kenapa Anda tidak dapat langsung dari Ki Gendeng Pamungkas, kuasa untuk mencabutnya?" tanya Saldi Isra yang tidak dijawab dengan jelas oleh kuasa hukum.
"Anda 'kan hanya malu mengakui Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal?" kata Saldi Isra lagi, kemudian diiyakan.
Belum terungkap apa penyebab tim kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas di MK sempat tidak mengakui bahwa kliennya itu sudah meninggal dunia.
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK