Mengapa Kuasa Hukum Bantah Ki Gendeng Pamungkas Meninggal? Masih Misteri
Julianta Sembiring akhirnya menjawab pemohon adalah orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang diwartakan meninggal dunia.
Ia menolak disebut telah berbohong dan beralasan tidak mengetahui kalau Ki Gendeng Pamungkas memiliki dua KTP.
Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, Julianta Sembiring baru mengaku pihaknya telah menutupi fakta kematian kliennya.
Menjadi pertanyaan besar apa kira-kira yang ingin dicapai oleh para advokat itu hingga membuat perkara itu berkepanjangan.
"Kami tidak mengerti apa maksudnya. Apa Saudara itu mau mempersulit Mahkamah, apakah Saudara itu memang benar-benar memanfaatkan persidangan ini untuk kepentingan Saudara selaku penasihat hukum, kami juga tidak tahu," kata Manahan Sitompul.
Ia mengingatkan para advokat untuk memegang etika profesi, di antaranya beriktikad baik dan menjunjung kejujuran.
Sementara itu, Saldi Isra mengingatkan kepada kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas bahwa akan jauh lebih baik bila sejak awal persidangan dikemukakan fakta yang sebenarnya sehingga persoalan tidak berlarut-larut.
Kalau di ruang sidang saja tidak bisa jujur, lanjut dia, akan sulit untuk jujur di luar sana.
Belum terungkap apa penyebab tim kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas di MK sempat tidak mengakui bahwa kliennya itu sudah meninggal dunia.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris