Mengapa Letkol Lambok Damanik tak Mendapat Penghargaan?
jpnn.com - JAKARTA -- Indonesia Police Watch menyayangkan anggota TNI Letkol Lambok Damanik yang berhasil membantu Polri menangkap jaringan narkoba yang membawa 2.598 kilogram ganja kering dari Aceh, tidak mendapatkan apresiasi dari Kapolri, Kabareskrim, maupun BNN.
"Padahal sikap ini mampu mencairkan hubungan TNI-Polri yang kerap diwarnai bentrokan yang menelan korban jiwa," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Minggu (4/10).
Kiprah Lambok berawal ketika jaringan perwira menengah intelijen TNI itu melaporkan ada sebuah truk dari Aceh menuju Jakarta membawa sekitar 3.000 kg ganja kering.
Ganja itu disembunyikan di dalam 73 karung dan dicampur dengan bahan makanan. Pantauan terakhir menyebutkan truk itu masuk ke rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pada 8 Juli 2015 sore Lambok menyergap truk pembawa ganja tersebut. Saat bersamaan muncul tim Reserse Polres Lampung Selatan yang rupanya sudah memantau truk itu saat menyeberang di Pelabuhan Bakaheuni.
"Lambok lalu menyerahkan truk berisi ganja itu ke polisi sambil mengingatkan jangan macam-macam dengan barang bukti ganja itu dan bandar narkobanya harus diproses secara hukum," katanya.
Menurut dia, meski sikap pamen TNI ini sangat simpatik dalam mendukung tugas polisi, sayangnya Kapolri, Kabareskrim maupun BNN tidak memberi apresiasi dan cuek terhadap bantuan yang diberikan Lambok.
"Padahal sikap simpatik ini bisa mencairkan hubungan TNI-Polri yang kerap diwarnai bentrokan," kata dia.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch menyayangkan anggota TNI Letkol Lambok Damanik yang berhasil membantu Polri menangkap jaringan narkoba yang membawa
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar