Mengapa Nasrul Tega Membunuh Fatimah? Caranya Sadis, Sulit Memahaminya

jpnn.com, ACEH UTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) terbukti telah membunuh ibu kandungnya.
Majelis hakim memvonis Nasrul dengan hukuman seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1). Sidang berlangsung secara virtual.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir.
Nasrul, warga Aceh Utara, telah membunuh ibu kandungnya bernama Fatimah, dengan cara yang sangat sadis.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan