Mengapa Nasrul Tega Membunuh Fatimah? Caranya Sadis, Sulit Memahaminya
jpnn.com, ACEH UTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) terbukti telah membunuh ibu kandungnya.
Majelis hakim memvonis Nasrul dengan hukuman seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1). Sidang berlangsung secara virtual.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir.
Nasrul, warga Aceh Utara, telah membunuh ibu kandungnya bernama Fatimah, dengan cara yang sangat sadis.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan