Mengapa Nasrul Tega Membunuh Fatimah? Caranya Sadis, Sulit Memahaminya

jpnn.com, ACEH UTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) terbukti telah membunuh ibu kandungnya.
Majelis hakim memvonis Nasrul dengan hukuman seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1). Sidang berlangsung secara virtual.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir.
Nasrul, warga Aceh Utara, telah membunuh ibu kandungnya bernama Fatimah, dengan cara yang sangat sadis.
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh