Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?
![Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/12/pendaftaran-pppk-dari-honorer-k2-foto-bkngoid.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dijadwalkan dibuka pada 10 - 16 Februari 2019, ternyata molor.
Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengakui pihaknya belum menyelesaikan payung hukum.
Namun dia enggan jika disebut proses tersebut dianggap mundur. "Pendaftaran tidak ditunda, kan rentang waktu 10 sampai 16 Februari," ujarnya kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum
Mudzakir optimis, draf Permenan akan bisa diselesaikan sebelum 16 Februari akhir pekan ini. "Insya Allah bisa," imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada kendala dalam penyelesaiannya, dia membantahnya. Menurutnya, draf hanya butuh konsolidasi akhir sebelum diterbitkan.
Payung hukum berupa Permenpan – RB yang menjadi dasar rekrutmen PPPK belum terbit sehingga mengganggu jadwal pendaftaran PPPK dari honorer K2.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu