Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dijadwalkan dibuka pada 10 - 16 Februari 2019, ternyata molor.
Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengakui pihaknya belum menyelesaikan payung hukum.
Namun dia enggan jika disebut proses tersebut dianggap mundur. "Pendaftaran tidak ditunda, kan rentang waktu 10 sampai 16 Februari," ujarnya kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum
Mudzakir optimis, draf Permenan akan bisa diselesaikan sebelum 16 Februari akhir pekan ini. "Insya Allah bisa," imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada kendala dalam penyelesaiannya, dia membantahnya. Menurutnya, draf hanya butuh konsolidasi akhir sebelum diterbitkan.
Payung hukum berupa Permenpan – RB yang menjadi dasar rekrutmen PPPK belum terbit sehingga mengganggu jadwal pendaftaran PPPK dari honorer K2.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang