Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dijadwalkan dibuka pada 10 - 16 Februari 2019, ternyata molor.
Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengakui pihaknya belum menyelesaikan payung hukum.
Namun dia enggan jika disebut proses tersebut dianggap mundur. "Pendaftaran tidak ditunda, kan rentang waktu 10 sampai 16 Februari," ujarnya kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum
Mudzakir optimis, draf Permenan akan bisa diselesaikan sebelum 16 Februari akhir pekan ini. "Insya Allah bisa," imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada kendala dalam penyelesaiannya, dia membantahnya. Menurutnya, draf hanya butuh konsolidasi akhir sebelum diterbitkan.
Payung hukum berupa Permenpan – RB yang menjadi dasar rekrutmen PPPK belum terbit sehingga mengganggu jadwal pendaftaran PPPK dari honorer K2.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024