Mengapa PB PGRI tak Setuju Honorer K2 Mogok Mengajar?

Mengapa PB PGRI tak Setuju Honorer K2 Mogok Mengajar?
Honorer K2 Subang melakukan aksi unjuk rasa, Senin (17/9). Foto: Istimewa for JPNN.com

Alasan kedua Unifah adalah UU ASN membatasi banyak hal: usia, kompetensi, kualifikasi, linearitas, dan test. Semua itu mengarah ke merit system.

"Maka PP PPPK menurut saya adalah jalan tengah yang berpihak pada honorer. Banyak honorer yang menyampaikan harapan ke saya agar PP tersebut segera ditetapkan dan dilaksanakan. Nah lho?," ucapnya.

Tidak puas dengan rancangan PP PPPK, Unifah mengaku berulangkali mendesak pemerintah demi penghargaan kepada dedikasi honorer, agar test bersifat administratif.

Berkali-kali ini dia sampaikan tapi tampaknya ditolak karena tidak sesuai dengan UU ASN, perjanjian kerja hanya dilakukan sekali agar terlindungi, ada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, mengikuti sertifikasi, dan lainnya. "Namanya berjuang!," sergahnya.

Walau usulan PGRI tentang revisi UU ASN berhasil disetujui pemerintah, maka sebagai produk legislasi, prosesnya masih panjang untuk menjadi sebuah UU, entah berapa tahun lagi jadinya.

"Bagaimana dengan honorer yang makin berumur? Harus ada penyelesaiannya. Begini rupanya berjuang untuk honorer, kok dituduh aneh-aneh? Tempatkan fikirmu dan hatimu bukan curigamu!," sambungnya.

BACA JUGA: Ketahuilah, PB PGRI Desak Revisi UU ASN Demi Honorer K2

Mengenai ketidaksetujuan terhadap mogok dan aksi, yang oleh sementara pihak dianggap efektif untuk menekan pemerintah, Unifah menilai malah sebaliknya. Sebagai pendidik, panggilan hati mendidik dan menempatkan kepentingan terbaik siswa sering melampaui derita yang dirasakan. Itulah nilai!

PB PGRI tidak sepakat dengan honorer K2 yang melakukan aksi mogok mengajar dan unjuk rasa di jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News