Mengapa Pekerja Asing yang Tereksploitasi di Australia Tidak Melaporkan Majikannya?
Senin, 24 Mei 2021 – 14:48 WIB
Pekerja di Australia yang ingin melaporkan soal gaji atau hak-hak mereka dapat Fair Work Ombudsman secara langsung di nomor 13 13 94, melalui layanan penerjemah gratis di nomor 13 14 50 atau melalui website www.fairwork.gov.au.
Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.
Banyak mahasiswa Indonesia di Australia yang menerima upah di bawah aturan yang berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Tampil Cantik di Premiere Wicked Australia, Marion Jola Dapat Wejangan dari Ariana Grande dan Cynthia Erivo
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis