Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK? Begini Penjelasan Titi Anggraini
Sabtu, 25 Mei 2019 – 16:50 WIB

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com
Titi menjelaskan, kebanyakan dalil yang diajukan mempersoalkan pihak terkait yang notabene paslon lawan yang paling berkontribusi terhadap keberatan mereka terkait hasil yang ditetapkan KPU. “Mayoritas pemohon mempersoalkan proses,” ujarnya.
Menurut Titi, kadang juga proses selalu dimulai dari persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dia menambahkan, yang dipersoalkan DPT tidak kredibel, valid dan akurat, dan memengaruhi keterpilihan calon. “Sehingga mereka merasa dirugikan, karena orang yang diklaim memilih mereka menjadi tidak memilih dengan baik karena DPT bermasalah,” ujarnya.(boy/jpnn)
Titi menegaskan, pemohon bukannya kalah tetapi selalu tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan di persidangan MK. Pada dasarnya, ujar Titi, PHPU adalah perselisihan yang memengaruhi hasil.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU