Mengapa PNS Berijazah Abal-abal tak Dipecat? Begini Penjelasan Yuddy
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu tidak akan dijatuhi sanksi pemecatan.
Yuddy Chrisnandi beralasan, sanksi pemecatan mustahil dilakukan karena untuk menjadi PNS, seseorang itu sudah melalui serangkaian tahapan seleksi dan pengangkatan.
"Tidak bisa dipecat dong, karena mereka ini sudah melalui proses seleksi yang panjang. Sanksi tetap diberlakukan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Yuddy di kantornya, Jumat (29/5).
Sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat satu tingkat. Sanksi ini menurut Yuddy, sudah cukup membuat jera PNS.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ijazah sarjana. Bagi pemakai ijazah palsu, sanksinya sudah sangat jelas," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara