Mengapa Presiden tak Segera Keluarkan SK Nonaktif Ahok?
jpnn.com - jpnn.com - Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih kukuh tidak mau mengusulkan penonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta.
DPR RI bisa menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap janggal itu.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat kepentusan (SK) pemberhentian sementara bagi gubernur yang berstatus terdakwa.
”Hingga status hukumnya bersifat tetap,” terang dia kemarin (11/2).
Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, Presiden sudah mempunyai cukup bukti dan dasar hukum untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pertama, kata dia, status mantan Bupati Belitung Timur itu sudah terdakwa penistaan agama dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/201 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS itu mengatakan, pada kasus mantan Gubernur Banten dan mantan Gubernur Sumut, presiden langung mengeluarkan surat pemberhentian sementara setelah pengadilan menerbitkan surat register perkara.
Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih kukuh tidak mau mengusulkan penonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dari
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta