Mengapa SE Kapolri Diributkan?
Oleh Moh Mahfud MD
Kedua, setiap peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi atau dengan peraturan yang lebih tinggi bisa dimintakan pengujian yudisial (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Mahkamah Agung (MA), bergantung pada posisi hierarkisnya. Prinsipnya, di negara hukum tidak seorang pun, rakyat atau pejabat, yang tak bisa digugat ke pengadilan kalau melanggar konstitusi dan hukum.
Soalnya, apakah SE Kapolri tersebut menabrak kedua ketentuan dasar di atas? Setelah Rabu pagi, tanggal 4 November 2015 kemarin, saya membaca isi SE Kapolri itu, saya berkesimpulan tidak ada yang salah dengan SE tersebut. SE itu sama sekali tidak mengatur hal baru dalam bidang pidana.
Masalah hate speech yang disebut di dalam SE itu semua sudah diatur di dalam KUHP atau UU lain di luar KUHP seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Penanganan Konflik Sosial, dan (yang bersifat teknis operasional) Peraturan Kapolri tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Karena dari sudut isi SE Kapolri itu sama sekali tidak mengatur hal baru dalam bidang pidana, ia tidak melanggar asas legalitas. Dari sudut prosedur pun, SE Kapolri ini tidak mengatur prosedur baru di luar KUHAP dalam penanganan tindak pidana. SE ini justru berisi dorongan bagi polisi untuk melakukan tindakan persuasif dan antisipatif sebelum tindak ujaran kebencian dibawa ke proses hukum.
SE ini juga berisi dorongan antisipatif agar kalau ada tindakan yang bisa digolongkan ujaran kebencian, haruslah dilakukan pencegahan-pencegahan agar tidak meluas dan menjadi sumber kerusuhan atau kekisruhan di tengah masyarakat.
Sulit menemukan dalil untuk memerkarakan SE Kapolri ini ke MA melalui pengujian yudisial (judicial review). Sebab, selain tidak bertentangan dengan UU dan tidak memberlakukan hukum pidana baru, SE ini hanya berisi pedoman internal dalam tugas-tugas rutin polisi.
Tak kalah penting, sulit juga menemukan bagian isi yang bisa dijadikan alasan untuk menilai SE Kapolri ini sebagai produk politis untuk membungkam kritik terhadap presiden. Sebab, subjek yang dituju untuk dijaga oleh SE ini bukan pejabat, melainkan lebih ditekankan pada individu atau kelompok-kelompok masyarakat yang terkait dengan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan (kepercayaan), ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
Jadi, secara hukum, tidak ada yang salah dengan SE ini. Mengapa diributkan? (*)
DUNIA penegakan hukum kita kerap kali dikejutkan oleh peristiwa dan langkah pejabat publik dalam membuat kebijakan. Yang teranyar, kita dikejutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengurai Solusi Kekerasan Seksual Anak
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Negara Federal Solusi: Kucing Lebih Diterima Istana Ketimbang Orang Kawasan Timur
- Kementerian Baru dan Masa Depan Kebudayaan
- Negara Jangan Hanya Mencintai Sumber Daya Alam Kawasan Timur Indonesia
- Ketahanan Pangan Bermula dari Rumah