Mengapa Sulsel Belum Penuhi Syarat Terapkan Normal Baru?
jpnn.com, MAKASSAR - Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang belum memenuhi syarat pemberlakuan tatanan normal baru karena angka kasus COVID-19 masih fluktuatif.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel dr Ichsan Mustari di Makassar, Rabu (3/6), mengemukakan tatanan normal baru akan mulai diberlakukan saat angka reproduksi efektif (Rt) COVID-19 di Sulsel di bawah satu kasus.
"Kita menunggu Rt ini di angka 0 selama 12 hari, yang penting kita mendorong masyarakat disiplin melakukan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan normal baru akan dimulai saat nilai efektivitas itu di bawah 1 dengan mengoptimalkan penanganan terhadap OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Saat ini, kata dia, terjadi penambahan Rt COVID-19 di Kabupaten Bulukumba dan angka kasus pada hampir semua kategori, yakni PDP, ODP, hingga positif corona masih fluktuatif.
Ichsan yang juga Kepala Dinas Kesehatan Sulsel itu, menjelaskan Rt dan Ro variabel menilai seberapa besar penyebaran COVID-19.
Rt dan Ro, katanya, merupakan instrumen epidemiologi untuk menilai penyebaran COVID-19 sebagai tahapan untuk mengambil kebijakan pelonggaran secara bertahap hingga ke arah normal baru.
Ia menguraikan Ro nilai persebaran COVID-19 sebelum melakukan intervensi, sedangkan Rt nilai persebaran setelah intervensi seperti di Sulawesi Selatan menginisiasi Program Duta COVID-19 dan tes cepat.
Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang belum memenuhi syarat pemberlakuan tatanan normal baru.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya