Mengapa Surat Salim Kancil Dicuekin Kasatreskrim?
jpnn.com - SURABAYA – Kasus pembunuhan Salim Kancil mulai merembet ke internal polisi. Kelalaian aparat Polres Lumajang yang mengabaikan surat permohonan perlindungan Salim Kancil bisa berujung pada bui.
Hal itu ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji kemarin (30/9). ’’Kalau ditemukan pelanggaran, bisa diproses,’’ tegasnya.
Menurut jenderal dengan dua bintang itu, saat ini jajarannya memeriksa indikasi adanya pembiaran oleh aparat.
Sebagaimana diketahui, Salim Kancil beserta rekan-rekannya di Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar sudah mengirim surat ke Polres Lumajang. Ketika itu, mereka memperoleh ancaman pembunuhan.
Mereka bertemu dengan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono. Saat itu, Heri menyanggupi. Namun, tidak ada tindak lanjut untuk melindungi Salim cs.
Karena itu, Anton berkomitmen untuk bertindak tegas bila memang ditemukan unsur kelalaian. Kalau memang nanti terbukti bersalah, Heri atau anggotanya bisa jadi dikenai sanksi. Hukumannya pun beragam.
’’Bisa hukuman disiplin maupun kode etik. Atau, kalau ada tindak pidananya, tetap diproses,’’ tegas mantan Kapolda Sulselbar tersebut.
BACA: Saat Salim Kancil Dibantai, Kapolres Lumajang tak Lapor ke Kapolda
SURABAYA – Kasus pembunuhan Salim Kancil mulai merembet ke internal polisi. Kelalaian aparat Polres Lumajang yang mengabaikan surat permohonan
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya