Mengapa Surat Salim Kancil Dicuekin Kasatreskrim?
jpnn.com - SURABAYA – Kasus pembunuhan Salim Kancil mulai merembet ke internal polisi. Kelalaian aparat Polres Lumajang yang mengabaikan surat permohonan perlindungan Salim Kancil bisa berujung pada bui.
Hal itu ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji kemarin (30/9). ’’Kalau ditemukan pelanggaran, bisa diproses,’’ tegasnya.
Menurut jenderal dengan dua bintang itu, saat ini jajarannya memeriksa indikasi adanya pembiaran oleh aparat.
Sebagaimana diketahui, Salim Kancil beserta rekan-rekannya di Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar sudah mengirim surat ke Polres Lumajang. Ketika itu, mereka memperoleh ancaman pembunuhan.
Mereka bertemu dengan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono. Saat itu, Heri menyanggupi. Namun, tidak ada tindak lanjut untuk melindungi Salim cs.
Karena itu, Anton berkomitmen untuk bertindak tegas bila memang ditemukan unsur kelalaian. Kalau memang nanti terbukti bersalah, Heri atau anggotanya bisa jadi dikenai sanksi. Hukumannya pun beragam.
’’Bisa hukuman disiplin maupun kode etik. Atau, kalau ada tindak pidananya, tetap diproses,’’ tegas mantan Kapolda Sulselbar tersebut.
BACA: Saat Salim Kancil Dibantai, Kapolres Lumajang tak Lapor ke Kapolda
SURABAYA – Kasus pembunuhan Salim Kancil mulai merembet ke internal polisi. Kelalaian aparat Polres Lumajang yang mengabaikan surat permohonan
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam