Mengapa THR PNS dan Gaji ke-13 yang Diincar? Kok Bukan Dana Desa?
jpnn.com, JAKARTA - Demi menghemat uang negara di tengah situasi wabah virus corona COVID-19, Presiden Jokowi meminta Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 PNS dibayarkan tahun ini.
“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).
Pertanyaannya, mengapa harus THR PNS dan Gaji ke-13 PNS yang harus dikaji untuk tidak dibayarkan? Bukankah ada pos anggaran lain di APBN 2020 yang bisa direalokasi?
THR PNS memang pertama kali diberikan di era Presiden Jokowi, saat masih berpasangan dengan Wapres Jusuf Kalla.
THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS. Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017.
Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Untuk gaji ke-13 PNS, sudah ada sejak akhir era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Mulai 2018, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan PNS, termasuk pensiunan TNI dan Polri.
Mengapa Presiden Jokowi meminta Menkeu Sri Mulyani mengkaji kemungkinan THR PNS dan gaji ke-13 PNS tidak dibayarkan di tengah wabah virus corona COVID-19?
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Sikap Keuangan
- Kemenkeu Satu