Mengawasi Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar

Mengawasi Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar
Bea Cukai memantau harga transaksi pasar hasil tembakau di beberapa daerah. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing.

Kegiatan itu dalam rangka menjalankan pengawasan cukai rokok sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Hal itu juga selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan sesuai dengan PER-12/BC/2018 Pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Tujuannya, kata dia, adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya, atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Hasil akhir pemantauan ini digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

Selain soal harga, petugas Bea Cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.

“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan apabila memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” ujarnya, Rabu (16/6).

Bea Cukai menyatakan dengan pemantauan HTP ini diharapkan selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan bila memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News