Mengecewakan, PLN Dinilai Tak Bisa Diandalkan
Minggu, 28 Mei 2017 – 23:53 WIB
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (14/12).
Menurut Agus, permohonan penggugatan UU Ketenagalistrikan itu karena adanya salah satu pegawai PLN Area Padang yang menilai bahwa listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara.
“Dengan itu aturan yang mengharuskan PLN saja menjual listrik ke masyarakat sudah tidak berlaku. Kami (Pemkab) pun sudah bisa,” jelasnya. (sam/app)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana mengambil alih pelayanan listrik untuk masyarakat Berau dari PT PLN Area Berau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- Hore, Mulai 1 Januari dan Februari Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket