Mengecewakan, PLN Dinilai Tak Bisa Diandalkan
Minggu, 28 Mei 2017 – 23:53 WIB
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Foto: Berau Post/JPNN
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (14/12).
Menurut Agus, permohonan penggugatan UU Ketenagalistrikan itu karena adanya salah satu pegawai PLN Area Padang yang menilai bahwa listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara.
“Dengan itu aturan yang mengharuskan PLN saja menjual listrik ke masyarakat sudah tidak berlaku. Kami (Pemkab) pun sudah bisa,” jelasnya. (sam/app)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana mengambil alih pelayanan listrik untuk masyarakat Berau dari PT PLN Area Berau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar