Mengedarkan Narkoba, Pasutri di Cianjur Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com - CIANJUR - Dika (43) dan Santi (35), pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditahan Polres Cianjur.
Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur.
Pasutri itu pun terancam hukuman berat, yakni 12 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari mengatakan selama satu bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Cianjur dengan 12 orang tersangka.
"Dari belasan orang tersangka, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri atas nama Dika (43) dan Santi (35) yang mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu-sabu,” katanya di Cianjur, Selasa (9/5).
Selama menjalankan aksinya, pasutri itu itu tidak pernah bertemu dengan pembeli.
Sebab, modus yang dipakai sistem tempel di titik yang disepakati dengan calon pembeli.
Namun, akhirnya mereka dijebak petugas yang pura-pura hendak membeli narkoba.
Pasutri pengedar narkoba di Cianjur, Jawa Barat, ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi