Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara

Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara ditangkap setelah diduga mengedarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4/2025). Foto: Dok. Antara/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pemain film kolosal Sekar Arum Widara terancam hukuman penjara 15 tahun karena mengedarkan uang palsu.

Sekar Arum dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

"Ancaman 15 tahun penjara," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sekar Arum diamankan seusai kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu di toko alat rumah tangga di salah salah satu Mal kawasan Kemang, Jakarta.

Disebutkan, Sekar sudah sempat berhasil bertransaksi di super market untuk membeli makanan dan minuman tanpa ketahuan.

Namun, pada percobaan ketiga, pemain sinetron Angling Dharma tersebut ketahuan oleh kasir dan diamankan oleh pihak mal.

Sekar diringkus pihak berwajib dengan barang bukti 2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000,- yang di duga Palsu dengan nilai Rp223.500.000

Disinggung mengenai adanya keterlibatan suami Sekar Arum dalam modus operandi, Nurma menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman perkara.

Mantan pemain film kolosal Sekar Arum Widara terancam hukuman penjara 15 tahun karena mengedarkan uang palsu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News