Mengejar Raihan Malaysia, Kemenpar Bakal Geber ATM Dubai 2016
Dalam pameran kali ini, Kemenpar juga akan memperkenalkan regulasi perahu wisata (yacht) atau kapal pesiar. Sebelumnya, yacht yang ingin masuk ke Indonesia diharuskan mengurus izin masuk Clearance Approval for Indonesian Territory yang memakan waktu selama dua minggu. Setelah disederhanakan, pengurusan CAIT bisa dipersingkat dari dua minggu menjadi 1 jam.
Pencabutan cabotage juga akan disebar di Dubai. Artinya, semua pengunjung ATM akan diberi pemahaman bahwa cruise atau kapal sudah boleh mengangkut dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan Indonesia. Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno-Hatta (Makassar) dan Benoa (Bali) adalah pelabuhan-pelabuhan yang bisa disinggahi oleh cruise berbendara manapun.
Menpar Arief Yahya mengingatkan kepada jajarannya untuk lebih banyak menggenjot sales, selain branding dan advertising. Bisa dengan meet buyer dan seller, bisa dengan table top, lalu memikirkan insentif untuk mendatangkan wisman lebih banyak ke Indonesia. “Ketemu whole seller, negosiasi dengan pelaku-pelaku besar, jalankan dengan optimal untuk membawa wisman lebih banyak ke tanah air!” kata Arief Yahya.
Khusus untuk pasar Arab ini, Menpar Arief mengingatkan agar perkuat jualan ke destinasi Lombok, NTB. Destinasi yang sudah didesain untuk mengembangkan paket wisata halal. Setelah Lombok menjadi jawara di Abu Dhabi 2015, sebagai World Best Halal Destination dan Halal Honeymoon. “Positioning halal destination itu sangat kuat untuk mendongkrak potensi Lombok,’’ Jelas Arief Yahya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi