Mengejutkan, Begini Pengakuan Penipu Pembuatan STNK & TNBK Ilegal
Jumat, 17 September 2021 – 09:24 WIB
Lalu, AK berperan mencetak TNKB atau pelat mobil. Sebab, dia bekerja sebagai pegawai harian lepas di Samsat Jawa Barat.
"Dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," kata Yusri.
Ketiga, US berperan membuatkan STNK aspal ataauasli tapi palsu.
"STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Jadi, data masuk STNK yang lain dihapus kemudian dimasukkan identitas tersebut (pemesan, red)," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan mengejutkan dari salah satu pelaku penipuan bermodus pembuatan kendaraan khusus Polri dan DPR RI.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur