Mengejutkan! Bupati yang Ditangkap BNN Dituntut Ringan Banget

Mengejutkan! Bupati yang Ditangkap BNN Dituntut Ringan Banget
Ahmad Wazir Noviadi saat ditangkap BNN. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan. 

Tuntutan dari jaksa penuntut umum ini cukup mengejutkan, mengingat kasus ini sangat menarik perhatian publik. 

Menurut JPU, terdakwa Ofi terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Agar terdakwa direhabilitasi selama enam bulan di Ernaldi Bahar," ungkap JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA, Khusus Palembang pukul 09.30 WIB, kemarin (8/9). 

Ofi sendiri tiba di Pengadilan bersama dengan terdakwa lainnya, Murdani dan Faisal Roche alias Ichan.

Mereka menjalani sidang sekitar pukul 9.19 WIB. Menurut Ursula, fakta persidangan mengungkap terdakwa Ofi terakhir menggunakan narkoba pada Desember 2015. "Narkoba itu digunakan saat terdakwa melakukan kampanye," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. "Dan saat itu sempat keluar dari rumah. Kembali lagi karena ditahan anggota BNN bersenjata lengkap," bebernya. 

Hal memberatkan, lanjutnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Dan terdakwa adalah seorang kepala daerah," ulasnya. 

PALEMBANG - Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan.  Tuntutan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News