Mengejutkan! Bupati yang Ditangkap BNN Dituntut Ringan Banget

Mengejutkan! Bupati yang Ditangkap BNN Dituntut Ringan Banget
Ahmad Wazir Noviadi saat ditangkap BNN. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

"Hhanya terbukti di pasal 127 ayat 1 huruf a," bebernya. 

Tuntutan tersebut, lanjutnya dikurangi selama terdakwa menjalani masa rehabilitasi yang sudah dimulai 13 Maret 2016. 

"Kita hitung dulu, kalau ditanya langsung bebas kami belum bisa katakan karena itu baru sebatas tuntutan belum putusan."

 Saat ditanyakan mengenai rendahnya tuntutan terhadap Ofi, menurut Hendri, tuntutan itu sudah maksimal berdasarkan aturan yang ada. "Itu maksimal enam bulan rehabilitasi," tuturnya. 

Hendri enggan menjawab berkaitan dengan jabatan terdakwa yang merupakan kepala daerah non aktif. "Kalau itu bukan ranah kami. Kami hanya sebatas tindak pidana yang dilakukan."

Febuar Rahman selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan JPU masih normatif. 

"Memang benar untuk pasal 112 ayat 1 tidak terbukti, sehingga hanya pasal 127 ayat 1 huruf dimana terdakwa hanya pengguna," imbuhnya.

Berkaitan dengan tuntutan rehabilitasi yang dikurangi selama menjalani rehabilitasi, katanya, dalam waktu dekat sudah bisa bebas. 

PALEMBANG - Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan.  Tuntutan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News