Mengejutkan! Bupati yang Ditangkap BNN Dituntut Ringan Banget
"Kalau dihitung bebas. Tapi, tunggu putusan hakim apakah sama dengan tuntutan atau tidak."
Menurut dia, setelah bebas maka Ofi bisa kembali menduduki jabatannya sebagai bupati. "Iya itu berdasarkan putusan PTUN. Selama belum ada putusan yang membatalkan putusan di tingkat pertama itu maka tetap sebagai Bupati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ofi ditangkap pada 13 Maret 2016 di kediamannya Jl Musyawarah, Komplek Bandar Baru Permai, Blok E5, RT 05, RW 02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Ofi ditangkap bersama dengan Murdani alias Murni dan Faisal Roche alias Ichan. Penangkapan berlangsung cukup alot mengingat pihak BNN tak diizinkan masuk.
Setelah berhasil masuk, BNN melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap ketiganya. Penggeledahan baru dilakukan keesokan harinya lantaran kondisi gelap.
Sayang, BNN tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba ataupun alat yang digunakan untuk menghisap sabu.
Terpisah, Plt Bupati OI H M Ilyas Panji Alam menegaskan, dirinya tidak mau menanggapi tuntutan hukum terhadap Ofi.
“Yang penting saya kerja, kerja, kerja. Soal masalah dan tuntutan itu urusan pengadilan,” katanya singkat. (way/sam/jpnn)
PALEMBANG - Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan. Tuntutan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi