Mengejutkan! Bupati yang Ditangkap BNN Dituntut Ringan Banget

"Kalau dihitung bebas. Tapi, tunggu putusan hakim apakah sama dengan tuntutan atau tidak."
Menurut dia, setelah bebas maka Ofi bisa kembali menduduki jabatannya sebagai bupati. "Iya itu berdasarkan putusan PTUN. Selama belum ada putusan yang membatalkan putusan di tingkat pertama itu maka tetap sebagai Bupati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ofi ditangkap pada 13 Maret 2016 di kediamannya Jl Musyawarah, Komplek Bandar Baru Permai, Blok E5, RT 05, RW 02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Ofi ditangkap bersama dengan Murdani alias Murni dan Faisal Roche alias Ichan. Penangkapan berlangsung cukup alot mengingat pihak BNN tak diizinkan masuk.
Setelah berhasil masuk, BNN melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap ketiganya. Penggeledahan baru dilakukan keesokan harinya lantaran kondisi gelap.
Sayang, BNN tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba ataupun alat yang digunakan untuk menghisap sabu.
Terpisah, Plt Bupati OI H M Ilyas Panji Alam menegaskan, dirinya tidak mau menanggapi tuntutan hukum terhadap Ofi.
“Yang penting saya kerja, kerja, kerja. Soal masalah dan tuntutan itu urusan pengadilan,” katanya singkat. (way/sam/jpnn)
PALEMBANG - Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan. Tuntutan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024