Mengejutkan, Calon Doktor Menyabuli 20 Kali
Jumat, 11 Mei 2018 – 00:05 WIB
Sementara itu, Sofi mengakui perbuatannya dengan cara memasukkan jari kanannya ke dubur korban. Tapi, berdasar pernyataan Nawang, Sofi tidak melakukan aksi sodomi. ”Satunya ini (Sofi, Red) tukang bersih-bersih. Dia memasukkan jari saja,” kata Nawang.
Karena perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. ”Hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkas Nawang.
Untuk diketahui, korban mengadukan perlakuan gurunya kepada orang tua. Spontan orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sukun. Dari keterangan polisi, ternyata bukan hanya Ab yang mendapatkan perlakuan serupa. Kedua teman Ab juga mengalami hal yang sama. (nr1/c1/riq)
Proses penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap tiga santri di Kecamatan Sukun, Malang, mengungkap fakta mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang