Mengejutkan! Di Bintulu Ada 64 WNI Ditahan

Sementara itu, lanjut Windu, untuk kejahatan dadah atau Narkoba, para pelakunya bisa dipenjara selama lima tahun atau seumur hidup.
Namun, hukuman bagi narapidana yang melanggar pasal lainnya juga bervariatif. Dari yang dihukum penjara hanya beberapa bulan, hingga ada yang hanya dihukum cambuk.
“Khusus WNI di tahanan Bintulu tidak ada yang divonis hukuman mati,” terangnya.
Data yang dirilis KJRI ini merupakan data yang didapat dari kunjungan rutin KJRI ke setiap tahanan di Sarawak.
“Saya dan staf lainnya tadi pagi ke tahanan Bintulu. Dalam rangka melaksanakan kunjungan rutin setiap enam bulan sekali,” ungkap Windu.
Dalam kesempatan kunjungan ke tahanan Bintulu, Windu menyampaikan amanah Kepala Perwakilan KJRI Kuching, Jahar Gultom kepada setiap tahanan WNI.
Tahanan diminta untuk menjaga sopan santun dan perilaku selama berada di dalam penjara Bintulu. “Bagaimana pun juga, mereka mewakili nama baik Indonesia,” katanya.
Selain itu, tahanan juga diminta untuk tidak berbuat keonaran dan kerusuhan di dalam penjara. Baik antarsesama tahanan WNI maupun dengan tahanan WN lainnya.
PONTIANAK – Data yang dirilis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia ini mengejutkan. Ternyata, jumlah
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko