Mengejutkan, Emas Batangan Kanjeng Dimas Bergambar Palu Arit Lambang PKI
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Pimpinan padepokan di Probolingo Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggandaan uang.
Penetapan ini dilakukan setelah Direktur Kriminal Umum Polda Jatim (Direskrimum) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wibowo melakukan gelar perkara, Jumat pagi (30/9).
“Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status Taat Pribadi menjadi tersangka dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang,” kata Kombes Pol Wibowo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prawbowo Argo Yuwono bersama penyidik Ditreskrimum membeberkan sejumlah barang bukti dari para korban.
Salah satu barang bukti itu milik korban Moch Najmur berupa batangan emas palsu bergambar palu arit yang merupakan lambang dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Emas batangan itu palsu yang terbuat dari kuningan. Selain itu, lembaran uang dolar Singapura palsu yang masih lembaran, mata uang Thailand, Meksiko, dan Vietnam,” kata Argo saat gelar perkara barang bukti di Gedung Ditreskrmum Polda Jatim.
Argo menambahkan sebanyak empat batang emas yang diserahkan korban untuk dijadikan barang bukti.
Sebab, di Makassar masih banyak emas batangan palsu tersebut.
JPNN.com SURABAYA – Pimpinan padepokan di Probolingo Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggandaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi