Mengejutkan, Ini Motif Ustaz Adam Beli Babi Ngepet Sampai Rp 1,1 Juta
Kamis, 29 April 2021 – 19:37 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan hukuman maksimal sepuluh tahun.
“Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya sepuluh tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” tuturnya. (rd/dra)
Adam Ibrahim sudah merencanakan rekayasa babi ngepet ini dengan matang. Dia hanya berkomunikasi dengan saksi-saksi melalui WA.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum