Mengejutkan, Ini Motif Ustaz Adam Beli Babi Ngepet Sampai Rp 1,1 Juta
Kamis, 29 April 2021 – 19:37 WIB

Penampakan biang kerok hoaks babi ngepet di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Foto: Istimewa - diambil dari Radar Depok
Akibat perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan hukuman maksimal sepuluh tahun.
“Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya sepuluh tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” tuturnya. (rd/dra)
Adam Ibrahim sudah merencanakan rekayasa babi ngepet ini dengan matang. Dia hanya berkomunikasi dengan saksi-saksi melalui WA.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Ray Rangkuti Nilai Pernyataan Hasan Nasbi Tak Pantas Sebagai Pejabat Negara
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Air Kiriman dari Bogor Sudah Sampai Depok, Waspada Banjir