Mengejutkan, Ini Motif Ustaz Adam Beli Babi Ngepet Sampai Rp 1,1 Juta

Mengejutkan, Ini Motif Ustaz Adam Beli Babi Ngepet Sampai Rp 1,1 Juta
Penampakan biang kerok hoaks babi ngepet di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Foto: Istimewa - diambil dari Radar Depok

Akibat perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan hukuman maksimal sepuluh tahun.

“Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya sepuluh tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” tuturnya. (rd/dra)

Adam Ibrahim sudah merencanakan rekayasa babi ngepet ini dengan matang. Dia hanya berkomunikasi dengan saksi-saksi melalui WA.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News