Mengejutkan! Ini Pengakuan Terbaru Agustinus Tae
jpnn.com - DENPASAR – Agustinus Tae, 26,-tersangka pembunuhan Angeline- kembali membuat pernyataan mengejutkan.
Dia mengaku hanya disuruh mengubur jenazah Engeline oleh Margareith Ch. Megawe, ibu angkat Engeline. Atas jasa itu, pembantu Margareith tersebut dijanjikan Rp 200 juta.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, mengungkapkan, pengakuan itu disampaikan Agus –panggilan Agustinus– saat diperiksa tim penyidik setelah menjalani tes kebohongan dengan lie detector Rabu malam (17/6).
Menirukan keterangan Agus kepada penyidik, Haposan mengungkapkan, Agus bukanlah pembunuh yang menghabisi nyawa bocah yang duduk di bangku kelas dua SDN 12 Sanur itu.
Namun, pria asal Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut hanyalah disuruh menguburkan jasad bocah itu. Pelaku pembunuhan yang sebenarnya adalah Margareith.
’’Pengakuan terakhir klien saya dan langsung di-BAP, dia hanyalah berperan menguburkan jasad Engeline,’’ ujar Haposan di Mapolda Bali Kamis (18/6). Dalam BAP sebelumnya disebutkan, Agus-lah yang membunuh dan memerkosa Engeline.
Haposan kemudian memerinci, 16 Mei pagi, Agus mendengar panggilan dari Margareith kepada Engeline. Saat itu, dia melihat Engeline menangis karena terus dipukuli Margareith. Beberapa menit kemudian, Margareith memanggil Agus. Agus pun mendatangi kamar Margareith dan melihat Engline sudah terkapar lemas di lantai.
’’Agus bertanya, ’Kenapa sampai begini?’ Margareith menjawab, ’Diam saja kamu’,’’ ujar Haposan mengutip keterangan Agus dalam BAP di Polresta Denpasar.
DENPASAR – Agustinus Tae, 26,-tersangka pembunuhan Angeline- kembali membuat pernyataan mengejutkan. Dia mengaku hanya disuruh mengubur
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan