Mengejutkan! Ini Putusan PN Jaksel Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig
''Intinya, majelis hakim setuju dengan kami. Artinya, perkawinan klien kami dan Jessica dibatalkan karena dasarnya tidak sah,'' kata Harvardy.
Putusan hakim tersebut tentu berdampak secara langsung kepada status anak Jessica, El Barrack Alexander atau yang biasa disapa Baby El. Selama ini, status orang tua Baby El dalam sistem hukum Indonesia masih menggantung karena status pernikahan orang tuanya belum jelas.
Menjawab persoalan itu, kuasa hukum Ludwig lainnya, Windry Marieta, menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dibahas setelah putusan hakim itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, sambil menunggu pembahasan tersebut, dia menyatakan bahwa Baby El adalah anak dari hasil di luar pernikahan. ''Sekarang anak masih dalam pengasuhan Jessica. Sejauh ini, keadaannya masih seperti itu,'' tutur Windry. (dod/c19/ayi)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak pernah ada pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Frans Willibald. Putusan hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Ribu Anak Indonesia Nonton Film Gratis di Cinepolis
- Bersiap Menyambut Keseruan Perayaan Fesbul 2024: Epic Cinematic Weekend!
- Linkin Park Siap Mengguncang Jakarta Lewat From Zero World Tour 2025
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Siap Bersikap Kooperatif
- Pertunjukan Balet 'Le Corsaire Jakarta' Digelar Selama 2 Hari