Mengejutkan! Ini Putusan PN Jaksel Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig

Mengejutkan! Ini Putusan PN Jaksel Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig
TERIMA SEGALA KEPUTUSAN: Jessica Iskandar dengan gaun merahnya yang memiliki ekor panjang menghadiri acara Insert pada Rabu malam (14/10).Foto: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

''Intinya, majelis hakim setuju dengan kami. Artinya, perkawinan klien kami dan Jessica dibatalkan karena dasarnya tidak sah,'' kata Harvardy.

Putusan hakim tersebut tentu berdampak secara langsung kepada status anak Jessica, El Barrack Alexander atau yang biasa disapa Baby El. Selama ini, status orang tua Baby El dalam sistem hukum Indonesia masih menggantung karena status pernikahan orang tuanya belum jelas.

Menjawab persoalan itu, kuasa hukum Ludwig lainnya, Windry Marieta, menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dibahas setelah putusan hakim itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, sambil menunggu pembahasan tersebut, dia menyatakan bahwa Baby El adalah anak dari hasil di luar pernikahan. ''Sekarang anak masih dalam pengasuhan Jessica. Sejauh ini, keadaannya masih seperti itu,'' tutur Windry. (dod/c19/ayi)

 


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak pernah ada pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Frans Willibald. Putusan hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News