Mengejutkan! Inilah Temuan Benny Rhamdani Saat Sidak Pelaksanaan Tes Calon PMI

Mengejutkan! Inilah Temuan Benny Rhamdani Saat Sidak Pelaksanaan Tes Calon PMI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau langsung ujian CBT dan skill tes Korea yang dilaksanakan di UPT BP2MI Jakarta, Kamis, 22/10/2020. Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melaksanakan Ujian Employment Permit System - Test of Proficientcy in Korean Computer Based Test (EPS-TOPIK CBT) Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020.

“Pemerintah terus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya tidak ada negara yang ingin menyusahkan rakyatnya, justru negara ingin mensejahterakan rakyatnya,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau langsung ujian CBT dan skill tes Korea yang dilaksanakan di UPT BP2MI Jakarta, Kamis, 22/10/2020.

Benny menyampaikan, saat ini ujian CBT Korea gelombang I diikuti 8.640 peserta ujian yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Semarang sebanyak 5.760 peserta dan di Jakarta sebanyak 2.880 orang.

 

Ia menambahkan, bekerja di luar negeri adalah hak warga negara Indonesia. Kewajiban Pemerintah adalah memfasilitasinya, idealnya adalah jika di dalam negeri tersedia lapangan pekerjaan cukup mungkin bisa bekerja di negeri sendiri.

“Mudahan dengan adanya Omnibus law yaitu sebuah Undang-undang yang menjamin adanya ketersediaan lapangan kerja yang cukup. Percayalah Omnibus law adalah upaya Pemerintah untuk menyederhanakan jam kerja dan investasi, yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya,” ujar Benny.

Benny juga memberikan semangat kepada peserta Ujian CBT Korea dengan yel-yel “Siapa Kita, Kita Indonesia, Siapa Kita, Kita Pancasila, mudah-mudahan calon pekerja migran mendapatkan hasil yang terbaik.

“Dulu, saya mendapatkan informasi ada joki yang mengikuti tes ini, tetapi di kepemimpinan saya sekarang ini tidak akan ada lagi. Negara memberikan perlindungan untuk PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” tegas Benny.

Saat sidak, Kepala BP2MI mengatakan bekerja di luar negeri adalah hak warga negara Indonesia. Kewajiban Pemerintah adalah memfasilitasinya, idealnya adalah jika di dalam negeri tersedia lapangan pekerjaan cukup mungkin bisa bekerja di negeri sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News