Mengejutkan! Inilah Temuan Benny Rhamdani Saat Sidak Pelaksanaan Tes Calon PMI

Mengejutkan! Inilah Temuan Benny Rhamdani Saat Sidak Pelaksanaan Tes Calon PMI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau langsung ujian CBT dan skill tes Korea yang dilaksanakan di UPT BP2MI Jakarta, Kamis, 22/10/2020. Foto: Humas BP2MI

Saat melakukan peninjauan ujian CBT Korea, Benny juga melakukan peninjauan Orientasi Pra  Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Taiwan dan Hongkong.

Menurut Benny, sekarang BP2MI telah menerbitkan Peraturan Badan terkait Pembebasan Biaya Penempatan untuk 10 sektor pekerjaan, itu sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran.

“Menurut saya, Negara zolim jika membiarkan anak-anak bangsa bekerja tapi gajinya dipotong selama 6 sampai 10 bulan, itu zolim. Kita harus punya empati kepada anak-anak bangsa yang berjuang di luar negeri. Nanti Peraturan Badan tentang Pembebasan Biaya Penempatan akan berlaku Januari 2021, dan itu biayanya ditanggung Pemerintah dan sebagian lagi ditanggung yang mempekerjakan," katanya.

Saat memberikan arahan kepada calon Pekerja Migran, Benny menemukan masih ada P3MI yang melakukan overcharging kepada PMI senilai 50 juta.

“Ini pemerasan kepada PMI, ini sudah lewat dari ketentuan saya akan periksa P3MInya, kalian jangan takut, ini tidak akan membatalkan keberangkatan, kalian punya hak untuk berangkat. Perusahaan akan saya tegur karena menindas PMI,” ujarnya.

Benny menegaskan negara harus memberikan perlakuan hormat kepada Pekerja Migran Indonesia, Presiden Jokowi perintahnya tegas “lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki”, jangan sampai PMI diberangkatkan secara ilegal.

Benny berpesan, selama bekerja disana harus menjaga nama baik Indonesia, bekerja yang baik. Para Pekerja Migran harus ada kesadaran atas kontrak kerja, kerjaan harus sesuai dengan kontraknya.

“Mudah-mudahan adik-adik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerja jaga nama baik keluarga dan negara Indonesia dan patuhi peraturan hukum di negara penempatan,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Saat sidak, Kepala BP2MI mengatakan bekerja di luar negeri adalah hak warga negara Indonesia. Kewajiban Pemerintah adalah memfasilitasinya, idealnya adalah jika di dalam negeri tersedia lapangan pekerjaan cukup mungkin bisa bekerja di negeri sendiri.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News